BANDA ACEH - Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diterima Pemerintah Aceh tahun ini bertambah 71 orang. Totalnya kini menjadi 193 orang dari jumlah sebelumnya 122 orang.
Formasi itu bertambah setelah Menpan dan RB mengakomodir permintaan penambahan formasi CPNS provinsi yang diajukan Gubernur Aceh beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Ir HT A Rasyid MSi kepada Serambi, kemarin, menjelaskan pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 16 sampai 30 September 2013. Setelah mendaftar, menurut T A Rasyid, peserta harus mencetak kartu tanda bukti pendaftaran CPNS 2013.
“Bagi yang telah mendaftar sebelum tanggal 16 September 2013, agar melakukan pendaftaran kembali secara online, karena pendaftaran sebelumnya dianggap tidak valid dan data pendaftarannya akan dihapus dari database,” jelas T A Rasyid didampingi Sekretaris BKPP Aceh, Nyak Umar SE dan Kasubbid Formasi, Mutasi, dan Rekrutmen, Rizal Fahlefi.
Setelah mencetak kartu tanda bukti pendaftaran CPNS 2013, lanjut T A Rasyid, calon peserta harus mendaftar ulang ke Kantor BKPP Aceh, Jalan T Panglima Nyak Makam No 8 Banda Aceh. “Pendaftaran ulang dapat dilakukan pada tanggal 19 sampai 30 September 2013 tiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis dan mulai pukul 09.00 sampai 11.30 WIB untuk hari Jumat,” jelas Rasyid.
Pada saat mendaftar ulang, sebut Rasyid, peserta harus membawa kelengkapan bahan-bahan administrasi, yaitu surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, kartu tanda bukti pendaftaran CPNS2013, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, fotokopi akta/sertifikat profesi yang telah dilegalisir (khusus bagi pelamar tenaga kependidikan/guru), dan pasfoto hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak tiga lembar.
Sedangkan persyaratan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk peserta S2, S1, dan D-III, menurut Rasyid, juga berubah. “Jika sebelumnya nilai IPK untuk kelompok eksakta minimal 2,5 dan non eksakta 2,75, sekarang IPK minimal adalah 2,75 untuk eksakta dan 3,00 untuk non eksakta. Khusus untuk tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan, dibebaskan dari persyaratan nilai IPK. Satu hal lagi, khusus formasi tenaga teknis dapat juga dilamar oleh pelamar disabilitas,” jelas Rasyid.
Untuk pengambilan nomor ujian, lanjutnya, dilkukan pada 7-21 Oktober 2013 di Kantor BKPP Aceh yang jadwalnya sama dengan jadwal pendaftaran ulang. Dikatakan, peserta akan mengikuti ujian dua tahap, yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
“Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan 3 November 2013 di Banda Aceh. Sedangkan Tes Kompetensi Bidang (TKB) akan digelar antara tanggal 27 November sampai 13 Desember 2013. TKB khusus bagi peserta yang telah lulus TKD,” jelas T A Rasyid. Dia tambahkan, hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung pada panitia penyelenggara.
sumber aceh.tribunnews
selengkapnya di http://aceh.tribunnews.com/